OKASI TV | KAB. LEBAK – DPW LSM Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten menyiapkan langkah pendampingan non-litigasi secara bertahap guna menyelesaikan persoalan tunggakan tagihan di Dapur MBG Dewi Melati 1.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, persoalan pembayaran tersebut mencuat usai pemilik dapur mengaku terkejut mengetahui adanya kewajiban finansial yang diduga belum diselesaikan oleh pihak berinisial JA.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1 guna mendalami kronologi masalah tersebut.
Baca Juga: Nyaris Dua Tahun Belum Dibayar, Material Rp301 Juta Dapur MBG Dewi Melati 1 Diadukan ke LSIM Banten
“Upaya pendampingan melalui jalur non-litigasi akan kita tempuh secara bertahap,” tutur Komeng dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Komeng menjelaskan, timnya melayangkan surat resmi kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) terkait sebagai langkah awal untuk membuka ruang mediasi.
Apabila surat penyampaian aspirasi tersebut belum memicu penyelesaian konkret, LSIM Banten berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Dapur MBG Dewi Melati.
Pihaknya juga menjadwalkan aksi penyampaian aspirasi lanjutan ke kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat di Jakarta.
“Kita akan bersurat ke Ketua Satgas, kemudian kita akan lakukan aksi demo di depan Dapur Melati 1. Setelah itu kita akan lakukan aksi ke BGN Pusat,” kata Komeng.
Ia menegaskan, seluruh proses pendampingan hukum dan penyampaian aspirasi publik ini bertujuan mendorong kejelasan komitmen pembayaran dari para pihak terkait.
Melalui komunikasi yang persuasif, Komeng berharap para pihak dapat merampungkan persoalan finansial tersebut dalam waktu dekat tanpa mengganggu operasional layanan.
“Izin ya Ibu Hj. Semoga dalam waktu dekat segera diselesaikan,” imbuh Komeng.
Baca Juga: LSIM Banten Audiensi dengan BPK, Desak Periksa Pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK
Sebelumnya, pengusaha material asal Kecamatan Maja, Juman, mengadukan persoalan tunggakan pembayaran senilai Rp301 juta yang melibatkan JA, sosok yang disebut sebagai pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1, Jumat (21/8/2026).
Juman mengaku telah menyuplai berbagai kebutuhan pembangunan dapur, mulai dari semen, pasir, batu, hingga keramik, sejak diajak bekerja sama oleh pihak JA.
Meski mengantongi nota rekapitulasi pengeluaran dan menagih selama hampir dua tahun, Juman mengaku belum juga menerima pelunasan atas material bangunan yang dikeluarkannya tersebut.
Atas aduan itu, LSIM Banten memperivikasi seluruh nota belanja dan bukti pengiriman barang. Pihaknya berencana melayangkan somasi jika menemukan indikasi kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial JA maupun pengelola BGN Pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya tagihan yang dipertanyakan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

One thought on “LSIM Banten Siapkan Langkah Non-Litigasi Soal Tagihan Dapur MBG Dewi Melati 1”