Posted in

LSIM Banten Audiensi dengan BPK, Desak Periksa Pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK

Redaksi, Okasi TV
LSIM Banten audiensi dengan BPK RI Perwakilan Banten membahas pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK
Caption: Pengurus DPW LSIM Banten menyampaikan aspirasi masyarakat kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terkait tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (6/8/2026). (Dok. LSIM Banten)

OKASI TV | KOTA SERANG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten memeriksa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA dan SMK di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten sebagai tindak lanjut atas dialog LSIM Banten dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehari sebelumnya.

Pada audiensi sebelumnya, LSIM Banten menyampaikan sejumlah masukan kepada Dinas Pendidikan dengan mengacu pada catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Logo Baru Bank Banten Resmi Diluncurkan, Andra Soni Ajak Warga Perkuat Bank Daerah

LHP tersebut memuat sejumlah catatan, di antaranya hibah Dana BOSP kepada 11 sekolah swasta senilai Rp861.270.000 yang tidak tercantum dalam Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Berbekal catatan tersebut, LSIM Banten melanjutkan audiensi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menyampaikan informasi, pengaduan masyarakat, dan hasil pemantauan yang telah dihimpun di sejumlah satuan pendidikan.

Ketua DPW LSIM Banten Komeng Abdul Rohman mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Komeng, Dana BOSP yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.

“Berdasarkan informasi, pengaduan masyarakat, serta hasil pemantauan yang kami lakukan di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Lebak, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian BPK,” ujar Komeng kepada Okasi TV, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Dilaporkan ke BPK

Komeng menjelaskan LSIM menyampaikan dugaan penggunaan Dana BOSP yang belum sepenuhnya sesuai petunjuk teknis, transparansi pengelolaan anggaran yang belum optimal, serta dugaan belanja barang dan jasa yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

LSIM juga meminta BPK menelaah kesesuaian spesifikasi, harga, volume, dan dokumen pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa yang menjadi perhatian masyarakat.

Atas dasar itu, LSIM berharap BPK memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana BOSP secara menyeluruh sesuai kewenangan yang dimiliki.

LSIM juga mengusulkan agar BPK mempertimbangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) serta melakukan uji petik terhadap satuan pendidikan yang dinilai memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Meski demikian, Komeng menegaskan LSIM tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, standar pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LSIM siap menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang kami miliki apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegas Komeng.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penistaan Agama di PN Rangkasbitung, JPU Tuntut Nurlela 1,5 Tahun dan Meta 8 Bulan

Menanggapi aspirasi tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi partisipasi LSIM dalam mendukung penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

BPK menyatakan akan mempelajari seluruh informasi yang disampaikan sesuai mekanisme pemeriksaan serta meminta LSIM menyerahkan data, dokumen, dan informasi pendukung sebagai bahan telaah.

“Silakan serahkan data dan dokumen yang dimiliki LSIM. Data tersebut akan kami pelajari dan menjadi salah satu bahan sesuai kewenangan serta mekanisme pemeriksaan yang berlaku di BPK,” ujar perwakilan BPK.

BPK menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditelaah secara profesional, independen, dan objektif serta dapat menjadi bahan pertimbangan apabila relevan dengan tugas pemeriksaan.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, sementara LSIM berharap sinergi masyarakat dan BPK terus diperkuat guna mendorong tata kelola Dana BOSP yang semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

2 thoughts on “LSIM Banten Audiensi dengan BPK, Desak Periksa Pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *