Posted in

Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Dilaporkan ke BPK

Odih Kodari, Okasi TV
Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 miliar dilaporkan Barisan Milenial Banten ke BPK RI Perwakilan Banten
Caption: Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana (kiri), menyampaikan laporan terkait belanja tenaga ahli Pemprov Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten pada Selasa (4/8/2026). (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KOTA SERANG – Barisan Milenial Banten melaporkan dugaan persoalan belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada Selasa (4/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Melansir Satelitnews.com, laporan itu berangkat dari hasil penelusuran organisasi tersebut terhadap dokumen APBD dan data pengadaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pemeriksa keuangan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penistaan Agama di PN Rangkasbitung, JPU Tuntut Nurlela 1,5 Tahun dan Meta 8 Bulan

Barisan Milenial Minta BPK Periksa Belanja Tenaga Ahli

Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana, menilai perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada isu-isu yang bersifat sensasional, tetapi juga terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Publik lebih sering disibukkan dengan isu asmara pejabat, maupun isu anak pejabat yang bertemu idol K-Pop. Padahal, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk diawasi bersama, yaitu bagaimana uang rakyat dibelanjakan melalui APBD,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Sandra mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan belanja jasa tenaga ahli terus meningkat dalam tiga tahun anggaran terakhir.

Dokumen APBD mencatat belanja jasa tenaga ahli sekitar Rp38 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp52,38 miliar pada 2025, lalu kembali naik menjadi sekitar Rp55,47 miliar pada 2026.

Menurut dia, kenaikan sekitar Rp17 miliar dalam dua tahun terakhir perlu menjadi perhatian karena terjadi di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami justru meminta BPK menjalankan kewenangannya, untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” bebernya.

Sandra mengatakan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menemukan belanja jasa tenaga ahli tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.

Pada Dinas Kesehatan ditemukan dua paket tenaga ahli operator komputer masing-masing senilai Rp289.380.000 dan Rp290.016.000.
Di Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat sedikitnya sembilan paket pekerjaan, mulai dari penyusun konten, penyusun Majalah Menara Banten, tenaga ahli nonsertifikat, hingga tenaga ahli lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Rangkaian Agenda HUT Ke-81 RI, Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat

Sementara di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tercatat pengadaan tenaga ahli operator komputer, desain grafis, surveyor, serta pengemudi.

“Beragamnya jenis pekerjaan tersebut, perlu diuji lebih lanjut apakah benar-benar membutuhkan tenaga ahli dari luar organisasi, atau masih dapat dilaksanakan oleh ASN maupun PPPK yang telah direkrut Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.

Sandra juga menyebut sebagian besar paket menggunakan metode penunjukan langsung sehingga perlu diperiksa lebih lanjut.

“Kami meminta, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024–2026.”

“Mulai dari aspek perencanaan, analisis kebutuhan, penggunaan metode Penunjukan Langsung, kompetensi tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Logo Baru Bank Banten Resmi Diluncurkan, Andra Soni Ajak Warga Perkuat Bank Daerah

Pemprov Banten Pernah Menjelaskan Alasan Penggunaan Tenaga Ahli

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan tenaga ahli dilakukan karena sejumlah pekerjaan membutuhkan kompetensi khusus yang belum tersedia di lingkungan perangkat daerah.

“Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, enggak bisa direncanakan, artinya harus lebih berkualitas dibandingkan pegawai untuk perencanaannya, tenaga ahli juga, semakin banyak paket fisik semakin banyak konsultan,” katanya di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (30/7/2026).

Mahdani juga menyebut penggunaan tenaga ahli permanen di lingkungan DPRD Banten menjadi kewenangan lembaga tersebut.

“Kalau di DPRD ada tenaga ahli permanen kan, detailnya kan di DPRD, mereka yang tahu. Di sana banyak, ada yang fraksi, ada yang komisi, nah itu yang paling banyak di sana tenaga ahli itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BPK RI Perwakilan Banten belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Odih Kodari
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *