OKASI TV | KAB. LEBAK – Pemerintah menonaktifkan 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak setelah mengevaluasi dan memadankan data penerima.
Evaluasi tersebut menemukan sejumlah KPM yang terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol).
Selain indikasi judol, sebagian penerima masuk kelompok desil 6 hingga 10 sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria menjelaskan, pemerintah mengevaluasi data untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.
“Terindikasi dipakai untuk judol sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, dan itu dapat diusulkan kembali. Selain judol, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10,” ujar Lela kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Dinsos Banten Bantu Kakek Madhalim, Hunian Layak Jadi Fokus Penanganan
Lela menegaskan, status nonaktif tidak menutup peluang KPM memperoleh bantuan kembali jika mereka masih memenuhi persyaratan.
KPM dapat mengajukan kembali status penerima setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data dan memastikan mereka memenuhi ketentuan.
Karena itu, Lela meminta penerima bansos menggunakan bantuan pemerintah secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Dinsos Lebak juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian daring karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“Judi online menjadi salah satu faktor yang bisa menyeret masyarakat ke jurang kemiskinan. Karena itu, kami meminta warga menjauhi aktivitas perjudian yang hanya membawa mudarat bagi kehidupan,” katanya.
Peringatan mengenai dampak judol juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin.
Baca Juga: Pemkab Lebak Terima 763 Lampu PJU CSR, Sasar Wilayah Prioritas
Pupu menilai perjudian daring dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga sekaligus memicu persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
“Judol bukan hanya merugikan kondisi perekonomian keluarga, tetapi juga bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Tidak ada ceritanya judol untung membuat kaya, yang ada mudarat,” ujar Pupu.
Ia mengajak masyarakat tidak tergiur tawaran keuntungan cepat melalui perjudian daring dan mengutamakan kebutuhan keluarga.
Penonaktifan KPM tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Pemutakhiran data kemudian menjadi langkah penting agar pemerintah dapat menyalurkan bansos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. (*)
