OKASI TV | JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV tahun ini.
Rencana BSU 2026 mencakup periode Oktober hingga Desember dengan nilai bantuan Rp300.000 setiap bulan.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut sekaligus senilai Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan itu seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Nonaktifkan 14.073 KPM Bansos di Lebak, Dinsos Ungkap Indikasi Judol
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program BSU 2026 tersebut.
Meski pemerintah telah mengumumkan nilai bantuan, aturan teknis penerima BSU 2026 belum diterbitkan.
Ketentuan penerima dapat mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tercantum dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja yang ingin menerima BSU harus berstatus WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status Pekerja Penerima Upah atau PU.
Ketentuan penghasilan menetapkan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan aturan khusus bagi daerah tertentu.
Pemerintah juga mengecualikan aparatur sipil negara, anggota TNI, serta anggota Polri dari penerima BSU.
Program tersebut memprioritaskan pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan atau PKH pada periode sebelum penyaluran BSU.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan maupun mekanisme penyaluran BSU 2026.
Pekerja masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah untuk memastikan jadwal serta mekanisme pencairan bantuan tersebut. (*)
