OKASI TV | JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 berlanjut dengan penahanan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berinisial DS.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan DS pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp401 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara.
“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang.
Penyidik menduga DS mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Selain itu, penyidik menduga dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor diproses melalui mekanisme yang menyimpang.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Dana Rp401 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Berlanjut
Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI.
Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum melalui tanggapan tertulisnya.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.
PT CNI juga menyatakan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.
Perusahaan turut menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kejagung menahan DS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (*)
