OKASI TV | KAB. LEBAK – Pembayaran material sekitar Rp301 juta dalam kerja sama yang berkaitan dengan Dapur MBG Dewi Melati 1 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diadukan warga kepada LSIM Banten.
Juman, pelaku usaha material bangunan di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, membawa persoalan tersebut kepada LSIM Banten untuk mendapat pendampingan dan penyelesaian.
Ia menyebut material dan perlengkapan senilai sekitar Rp301 juta telah dikeluarkan berdasarkan kebutuhan kerja sama dengan JA, yang disebut sebagai pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1.
Dalam pengaduannya, Juman menyertakan nota dan catatan rekapitulasi pengeluaran yang menjadi dasar perhitungan nilai material tersebut.
“Kalau ditotal dari nota dan catatan yang saya punya, nilainya sekitar Rp301 juta. Sampai sekarang pembayaran belum saya terima,” ujar Juman saat menyampaikan persoalan itu kepada Ketua DPW LSIM Banten Komeng Abdul Rohman, Jumat (21/8/2026).
Material yang tercatat dalam pengeluaran tersebut antara lain semen, pasir, batu, keramik, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Juman menyebut dirinya telah beberapa kali meminta penyelesaian pembayaran kepada JA selama persoalan tersebut berlangsung.
Sejumlah janji pembayaran, kata Juman, sempat disampaikan, tetapi penyelesaian belum terjadi hingga hampir dua tahun.
Baca Juga: LSIM Banten Audiensi dengan BPK, Desak Periksa Pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK
LSIM Banten Cek Bukti Pengeluaran
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh bukti yang dibawa Juman sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan melihat dulu dokumen-dokumennya, termasuk nota, rekapitulasi barang, bukti pengiriman, bukti penerimaan barang, dan komunikasi antara para pihak. Kita ingin persoalan ini terang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Komeng.
Pemeriksaan akan mencocokkan catatan pengeluaran dengan bukti pengiriman, penerimaan barang, komunikasi, serta dokumen kerja sama antara para pihak.
LSIM Banten juga akan menelusuri hubungan hukum Juman dan JA untuk memastikan dasar transaksi serta kewajiban masing-masing pihak.
Langkah tersebut menjadi penting karena nilai sekitar Rp301 juta masih berasal dari perhitungan Juman dan belum diverifikasi secara independen.
Komeng mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar LSIM Banten menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Baca Juga: Motor Warga Sajira Hilang Sebelum Subuh, Korban Lapor Polisi
Somasi Dipertimbangkan
Jika verifikasi menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, LSIM Banten akan mendorong pihak terkait memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau setelah diverifikasi memang ada kewajiban yang harus dibayarkan, kami akan mendorong agar segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komeng.
Somasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh setelah LSIM Banten memperoleh gambaran utuh mengenai transaksi dan hubungan hukum para pihak.
Komeng juga meminta pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut memberikan penjelasan mengenai status material dan pembayaran yang dipersoalkan.
“Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Kalau ada kewajiban yang memang harus dibayarkan, segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Komeng, penyelesaian terbuka dapat memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing berdasarkan bukti yang mereka miliki.
Penyelesaian Mengacu pada Hubungan Hukum
Komeng menilai persoalan tersebut harus dilihat dari hubungan hukum yang melandasi kerja sama antara Juman dan JA.
Apabila hubungan tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran dalam transaksi perdata, para pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Jika pemeriksaan kemudian menemukan dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru menjadi lebih besar. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu kami akan mendorong agar ditempuh melalui jalur hukum,” kata Komeng.
LSIM Banten kini menempatkan verifikasi dokumen sebagai langkah awal sebelum menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui komunikasi, somasi, atau menempuh mekanisme hukum.
Baca Juga: Kejari Lebak Periksa 10 Pejabat dan Pegawai Puskesmas soal Pelatihan BLUD
JA Belum Berikan Klarifikasi
Persoalan ini berkaitan dengan kerja sama yang menurut Juman melibatkan JA dan Dapur MBG Dewi Melati 1 di Kampung Padasuka, Kecamatan Maja.
Pemberitaan mengenai nilai sekitar Rp301 juta tersebut masih bersumber dari keterangan Juman dan dokumen yang ia serahkan kepada LSIM Banten.
Redaksi belum memperoleh verifikasi independen mengenai nilai material, penerimaan barang, maupun status kewajiban pembayaran antara Juman dan JA.
Hingga berita ini diterbitkan, JA maupun pengelola Dapur MBG Dewi Melati 1 belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas persoalan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun ralat bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

2 thoughts on “Nyaris Dua Tahun Belum Dibayar, Material Rp301 Juta Dapur MBG Dewi Melati 1 Diadukan ke LSIM Banten”