OKASI TV | KAB. LEBAK – Polres Lebak mengungkap dua kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Wanasalam dan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (28/8/2026).
Jajaran Satreskrim Polres Lebak menemukan aktivitas pertambangan pasir laut serta pengolahan dan pemurnian emas dalam dua perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Fredo Leonard menyebut informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
Perkara pertama berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Wanasalam.
Dalam penanganan perkara itu, petugas mengamankan satu unit tronton dan satu unit truk Colt Diesel beserta pasir.
Petugas turut mengamankan saringan, garok, serokan, dan karung yang mereka temukan dalam penanganan perkara tersebut.
Polisi juga menangani dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Bayah.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan AS (41) dan S (40) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Keduanya diduga mengolah emas menggunakan kolam rendeman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.
Baca Juga: Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyebut penindakan tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jum’at (28/8/2026).
Penyidik kini mendalami asal bahan baku dalam perkara pengolahan emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Penyidik menerapkan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terhadap para tersangka.
Undang-undang tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat menghindari aktivitas pertambangan tanpa izin dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan pertambangan tanpa izin kepada aparat berwenang. (*)
