Posted in

Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan

Odih Kodari, Okasi TV
Pengungkapan kasus curanmor di Lebak oleh Polres Lebak
Caption: Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026). (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Polres Lebak mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang penanganan perkara di wilayah hukumnya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangani delapan laporan, sedangkan Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira menangani dua laporan lainnya.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengidentifikasi 15 orang sebagai tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.

“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” lanjutnya.

Pengungkapan itu juga membawa polisi pada 48 barang bukti yang berkaitan dengan sejumlah perkara curanmor tersebut.

Petugas mengamankan 14 kendaraan roda dua, 14 STNK dan BPKB, serta 11 kunci kontak sebagai barang bukti.

Polisi turut mengamankan satu rumah kunci, satu hoodie atau sweater, satu telepon seluler, dan satu dompet.

Selain itu, petugas mengamankan empat kunci letter T dan satu gembok dari rangkaian penanganan perkara tersebut.

Polisi mendalami cara para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Motor Warga Sajira Hilang Sebelum Subuh, Korban Lapor Polisi

Para pelaku mengambil kendaraan ketika pemilik meninggalkannya di lokasi tertentu atau memarkirnya tanpa pengamanan tambahan.

Kapolres meminta masyarakat yang kehilangan kendaraan segera mendatangi Polres Lebak untuk mengecek kemungkinan kendaraan mereka.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Arninsi juga menempatkan langkah pencegahan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” imbaunya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat melapor melalui layanan Polisi 110 ketika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.

Arninsi memastikan jajaran Polres Lebak akan melanjutkan pengembangan kasus serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.

“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Arninsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *