Posted in

GMD Soroti Dugaan Dana Koperasi dan Pengadaan Ompreng, Kejari Lebak Didesak Periksa Keterkaitan Anggota DPRD Banten

Odih Kodari, Okasi TV
Kantor Kejari Lebak terkait dugaan dana koperasi dan pengadaan ompreng
ILUSTRASI: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) Koordinator Wilayah Banten meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Desakan itu mencakup dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

GMD juga menyoroti dugaan jual beli titik serta dugaan penyimpangan pengadaan ompreng pada sejumlah dapur di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lebak menyampaikan sejumlah persoalan tersebut melalui aksi massa di depan Kantor Kejari Lebak.

Aksi tersebut berlangsung pada 31 Agustus 2026 dengan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka soroti.

Baca Juga: Kejari Lebak Periksa 10 Pejabat dan Pegawai Puskesmas soal Pelatihan BLUD

Ketua Koordinator Wilayah Banten GMD Henki Kurniawan meminta aparat memverifikasi setiap informasi yang memiliki dasar dan dapat diuji melalui proses hukum.

“Yang paling penting sekarang adalah tindak lanjut. Jangan sampai persoalan yang sudah disampaikan di ruang publik hanya berhenti sebagai isu,” ujar Henki, Jumat (4/9/2026).

Henki meminta aparat memeriksa informasi tersebut secara profesional apabila terdapat data atau dasar yang dapat diverifikasi melalui proses hukum.

Menurut Henki, pemeriksaan tidak otomatis menempatkan pihak yang disebut sebagai pelaku sebelum aparat menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

“Kalau ada informasi dan dasar yang bisa diverifikasi, aparat harus memeriksanya secara profesional,” katanya.

GMD memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan AW.

Henki meminta aparat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila masyarakat memiliki informasi, laporan, atau bukti awal yang dapat ditelusuri.

“Ketika ada dugaan yang berkaitan dengan dana koperasi dan kepentingan masyarakat, tentu harus ada upaya memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan dapat menjadi langkah untuk menguji informasi sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pihak yang disebut.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penistaan Agama di PN Rangkasbitung, JPU Tuntut Nurlela 1,5 Tahun dan Meta 8 Bulan

Henki juga menegaskan pihak yang dikaitkan dengan dugaan memiliki hak menyampaikan penjelasan serta memberikan klarifikasi kepada aparat.

Karena itu, GMD mendorong proses pemeriksaan berlangsung transparan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Selain dana koperasi, GMD menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan ompreng pada dapur-dapur yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

Henki meminta aparat menelusuri seluruh tahapan pengadaan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses tersebut.

Pemeriksaan, kata Henki, perlu mencakup perencanaan, kebutuhan, spesifikasi, harga, penyedia, mekanisme pengadaan, hingga realisasi barang.

“Kalau ada dugaan persoalan dalam pengadaan, jangan hanya melihat hasil akhirnya. Proses dari awal sampai barang diterima harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

GMD turut meminta aparat memverifikasi dugaan praktik jual beli titik yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan yang disuarakan mahasiswa.

Henki mendorong aparat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum melalui pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang tersedia.

Baca Juga: Nyaris Dua Tahun Belum Dibayar, Material Rp301 Juta Dapur MBG Dewi Melati 1 Diadukan ke LSIM Banten

GMD menyatakan akan memantau perkembangan sejumlah persoalan tersebut dan mendorong aparat menjalankan kewenangannya secara profesional serta transparan.

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik,” ucap Henki.

Sebaliknya, ia meminta aparat memproses perkara sesuai hukum apabila pemeriksaan menemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Intinya jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Henki.

Henki menilai tindak lanjut aparat penting agar dugaan yang telah disampaikan publik memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum.

“Kami mendorong aparat untuk tidak diam. Setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lebak dan AW belum memberikan tanggapan atas dugaan yang menjadi sorotan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *