Posted in

Warga dan LSM GENPAR Geruduk Peternakan Ayam di Jasinga, Tuntut Aktivitas Dihentikan

Odih Kodari, Okasi TV
Ketua Umum LSM GENPAR Sambas Alamsyah bersama warga saat aksi peternakan ayam di Jasinga
Caption: Ketua Umum LSM GENPAR Sambas Alamsyah bersama warga saat menggelar aksi massa menuntut penghentian aktivitas peternakan ayam broiler di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

OKASI TV | KAB. BOGOR – Ratusan warga Desa Koleang bersama LSM GENPAR menuntut penutupan peternakan ayam broiler di Kampung Cikidung, Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (29/9/2026).

Warga mempersoalkan legalitas peternakan karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kegiatan usaha di lokasi.

Dilansir dari laman Radar Bogor, aksi tersebut mendapat respons Satpol PP Kabupaten Bogor yang menerjunkan PPNS untuk memeriksa perizinan peternakan.

Ketua Umum LSM GENPAR sekaligus koordinator aksi, Sambas Alamsyah, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pengelola peternakan.

“Kami tidak sedang menuduh atau menghakimi pihak manapun. Kami mempertanyakan legalitasnya. Kalau semua dokumen benar dan sesuai, silakan dibuktikan secara terbuka,” ujar Sambas.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Bak Vila di Lapas Cibinong

Sambas mengatakan pemerintah perlu memeriksa kegiatan tersebut apabila menemukan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

“Tetapi kalau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kegiatan faktual di lapangan, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” sambungnya.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan warga berkaitan dengan dokumen persetujuan atau izin lingkungan yang mencantumkan tanda tangan pejabat kepala desa sebelumnya.

Warga mempertanyakan waktu penerbitan serta proses pembuatan dokumen tersebut karena berkaitan dengan periode jabatan pejabat yang namanya tercantum.

Sambas juga menyoroti peruntukan sejumlah dokumen yang dinilai perlu diperjelas kesesuaiannya dengan aktivitas peternakan.

Dokumen seperti UKL-UPL, IPPT dan Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah disebut mencantumkan kegiatan pengolahan dan pengawetan daging unggas.

“Ini yang harus dijelaskan. Apakah izin pengolahan dan pengawetan daging unggas tersebut memang mencakup kegiatan budidaya ayam broiler? Kalau memang mencakup, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, berarti harus ada pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan dengan perizinannya,” tegas Sambas.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Koordinator PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Agung, mengatakan pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian data perizinan di lokasi.

“Kami melakukan evaluasi dan pemeriksaan perizinan. Ditemukan ketidaksesuaian data izin. Selain itu, lokasi ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Agung.

Satpol PP kemudian menghentikan sementara kegiatan peternakan hingga proses pemeriksaan lebih lanjut selesai.

“Pihak perusahaan akan kami panggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pertanggungjawaban lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Koleang, Abdul Rohman yang akrab disapa Jaro Adung, menyayangkan persoalan tersebut berkembang menjadi aksi penolakan warga.

“Ini bentuk kekecewaan warga terhadap pengembang. Saya sendiri sudah lama menunggu pihak perusahaan segera mengurus izin lingkungan, namun hingga kini belum terpenuhi,” ungkapnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor selanjutnya akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan yang menjadi objek pemeriksaan.

Pemanggilan tersebut akan menjadi langkah lanjutan untuk memperjelas status perizinan serta kesesuaian kegiatan peternakan dengan dokumen yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan terkait tuntutan warga dan hasil pemeriksaan awal Satpol PP.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *