OKASI TV | KAB. SERANG – Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2026).
Aksi refleksi yang digelar Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) itu memanas hingga terjadi bentrokan antara peserta aksi dan aparat keamanan.
Para demonstran masih bertahan di halaman pendopo sekitar pukul 18.15 WIB dengan menyalakan lilin sebagai simbol berkabung.
Mereka menggunakan aksi tersebut untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan selama perjalanan Kabupaten Serang.
Ketegangan meningkat ketika sebagian massa membakar atribut aksi dan mencoret lantai pendopo.
Aparat kemudian berupaya memadamkan api, tetapi penolakan massa memicu adu dorong hingga terjadi bentrokan fisik.
Petugas juga mendorong massa keluar dari halaman pendopo dalam situasi yang semakin tegang.
Sejumlah mahasiswa kemudian mengaku mengalami tindakan represif dalam proses pengamanan aksi tersebut.
Insiden itu juga menimbulkan laporan mengenai peserta aksi yang mengalami luka, termasuk seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Baca Juga: Diduga Jadi Markas Judi Online, Rumah Dinas TNI di Cijantung Digerebek
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Dzulfikar, menyebut mahasiswa datang untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Mahasiswa, kata dia, memilih bertahan hingga malam karena berharap dapat bertemu Bupati Serang.
Namun, situasi berubah ketika muncul laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap peserta aksi.
“Informasi yang kami terima ada rekan-rekan kami dari Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) dipukul mundur bahkan mengalami kekerasan fisik. Ini sangat kami sayangkan karena tidak sejalan dengan semangat aparat sebagai pengayom masyarakat,” kata Dzulfikar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dzulfikar juga mengungkapkan dugaan tindakan represif saat aksi berlangsung pada pagi hari.
Menurut dia, seorang mahasiswa diduga dibanting aparat keamanan sebelum petugas tersebut meninggalkan lokasi.
Ia menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.
Dzulfikar juga mempertanyakan pola pengamanan, termasuk jumlah personel dan kesiapan kendaraan taktis seperti water cannon.
Menurutnya, mahasiswa datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi ruang penyampaian pendapat dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan mahasiswa, ia menyoroti pengamanan aparat yang dinilai lebih berfokus membubarkan massa.
Di sisi lain, perwakilan Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Serang sekaligus jurnalis DistrikNews.com, Taufik Hidayat, menyoroti dugaan kekerasan terhadap wartawan.
Taufik mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia merujuk Pasal 18 UU Pers yang melarang tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Taufik menyebut jurnalis media online Kosasih Sukma Wijaya atau Aden diduga menjadi korban penganiayaan ketika meliput aksi tersebut.
“Terjadi penganiayaan terhadap seorang jurnalis Media Online Kosasih Sukma Wijaya/Aden yang terekam kamera,” ujarnya.
Ia juga merujuk pernyataan Dewan Pers pada konferensi pers 27 Juli 2023 terkait larangan kekerasan terhadap jurnalis.
“Tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Peristiwa tersebut kini menyisakan dua persoalan yang perlu mendapat penjelasan, yakni dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kekerasan tersebut.
Redaksi masih menunggu penjelasan aparat berwenang untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses pengamanan aksi. (*)
