OKASI TV | JAKARTA – Polisi menggerebek rumah dinas TNI di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026) pagi.
Aparat mendatangi rumah di Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, sekitar pukul 07.30 WIB.
Polisi bergerak setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga berkaitan dengan judi online.
Petugas menemukan sejumlah komputer yang diduga mendukung aktivitas judi online saat melakukan penggerebekan.
Aparat kemudian membawa 11 orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyebut seluruh orang tersebut merupakan warga sipil.
Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang kemudian menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Petugas turut mengamankan 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, serta sembilan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peristiwa itu menarik perhatian karena rumah tersebut diduga merupakan rumah dinas seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat.
Informasi yang dihimpun menyebut pemilik rumah sempat menyewakan tempat tersebut kepada pihak lain sebelum muncul dugaan aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kemudian merespons penggerebekan tersebut.
Maruli menegaskan TNI AD akan mengambil tindakan jika pemeriksaan menemukan keterlibatan atau fasilitasi dari personel TNI.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Maruli juga memastikan jajaran TNI AD akan merespons cepat apabila pemeriksaan membuktikan keterlibatan personel.
“Kalau kita pasti respons cepat. Sudah, pasti cepat. Kalau kita cepat, lah,” tegasnya.
TNI AD kini masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwanya.
Pemeriksaan itu juga akan menentukan ada atau tidaknya keterlibatan personel TNI dalam dugaan aktivitas judi online tersebut.
Hasil pendalaman menjadi dasar bagi TNI AD untuk menentukan langkah terhadap pihak yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kegiatan tersebut. (*)
