OKASI TV | SUMATERA UTARA – Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara menggerebek sembilan lokasi rawan narkoba pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang dan menyita 102,49 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan, 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, delapan orang yang disebut sebagai pengedar akan diproses secara hukum.
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
451 Personel Gabungan Dikerahkan
Sebanyak 451 personel gabungan menyisir sembilan wilayah di Sumatera Utara dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut.
Baca Jugal: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri, Ini Jejak Kariernya di Kepolisian
Sasaran operasi meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Personel berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, jajaran polres, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kristian menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
Petugas menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Kristian.
Selain sabu-sabu seberat 102,49 gram, petugas menemukan berbagai barang bukti lain dari sembilan lokasi sasaran.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 52 set alat isap sabu atau bong.
- 100 batang kaca pireks.
- 25 buah korek api.
- 19 unit telepon genggam.
- Satu unit mobil dan empat unit sepeda motor.
- Uang tunai sekitar Rp2,4 juta.
- Empat senjata tajam.
- Lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin.
Polisi juga akan menelusuri asal pasokan narkoba yang beredar di lokasi-lokasi tersebut.
Kristian mengatakan, penyidik akan mendalami kemungkinan hubungan antarlokasi untuk mengetahui apakah semuanya terhubung dalam satu jaringan atau memiliki pemasok berbeda.
Ia juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. (*)
