Posted in

Buntut Dugaan Pesta Sabu, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Odih Kodari, Okasi TV
Ilustrasi tahanan bertangan terborgol di lembaga pemasyarakatan terkait pemindahan warga binaan Rutan Depok.
Ilustrasi tahanan dengan tangan terborgol di dalam lembaga pemasyarakatan, terkait pemberitaan pemindahan 120 warga binaan Rutan Depok ke Nusakambangan. (Foto: Magnific)

OKASI TV | DEPOK – Sebanyak 120 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, menyusul viralnya video dugaan pesta sabu di media sosial.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat membenarkan pemindahan tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyebut pemindahan itu berkaitan dengan video viral tersebut.

“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” kata Ishadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Ishadi menjelaskan, mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Sekitar 20 orang lainnya menjalani pidana umum.

Pemindahan itu telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kebijakan tersebut juga mengikuti arahan Ditjenpas mengenai pemindahan narapidana kasus narkotika ke Nusakambangan.

Sebelumnya, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyebut 115 warga binaan Rutan Depok dipindahkan ke Nusakambangan.

Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka merupakan bagian dari total 313 narapidana yang dipindahkan dari lima wilayah.

Kelima wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Tatan menjelaskan, warga binaan Rutan Depok yang dipindahkan termasuk mereka yang terdampak video viral dugaan pesta sabu.

Menurut Tatan, penempatan warga binaan di Nusakambangan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Pemindahan itu juga dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus memberikan efek jera bagi warga binaan yang melanggar aturan pemasyarakatan.

Lima Pegawai Rutan Depok Turut Diperiksa

Penanganan kasus tersebut juga menyasar pegawai Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan peristiwa dalam video viral.

Dalam keterangan pada 7 Oktober, Tatan menyebut lima pegawai menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Sementara itu, empat pegawai lainnya diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di ruangan tertutup beredar luas di media sosial.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengisap sabu.

Video itu memicu perhatian pihak pemasyarakatan dan ditindaklanjuti melalui pemindahan warga binaan serta pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terkait.

Hingga berita ini disusun, terdapat perbedaan angka pemindahan dalam dua keterangan resmi yang menjadi bahan pemberitaan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyebut 120 warga binaan pada 11 Oktober 2026. Sebelumnya, Tatan Dirsan Atmaja menyebut 115 orang pada 7 Oktober 2026.

Kedua angka tersebut berasal dari keterangan pada waktu berbeda. Bahan yang tersedia belum menjelaskan penyebab perbedaan jumlah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *