OKASI TV | KAB. BOGOR – Penelusuran aktivitas pengolahan lumpur yang diduga mengandung emas di Kampung Lebak Huni, Desa Jugala Jaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berujung dugaan intimidasi terhadap awak media.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026), saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi mengenai perizinan aktivitas pengolahan tersebut.
Setibanya di lokasi, awak media bertemu dengan dua pekerja. Keduanya menyebut aktivitas pengolahan tersebut milik seseorang berinisial I, tetapi mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Salah seorang pekerja kemudian pergi mencari I. Sembari menunggu, awak media mengamati sekaligus merekam aktivitas pengolahan lumpur di lokasi.
Sejumlah gentong tampak berjejer dan sedang beroperasi. Tumpukan lumpur yang diduga mengandung emas juga terlihat di sekitar area tersebut.
Suasana di lokasi memanas ketika beberapa orang mempertanyakan aktivitas awak media yang tengah merekam proses pengolahan tersebut.
Seorang pria yang diduga merupakan I kemudian menghampiri awak media. Pria tersebut diduga berbicara dengan nada tinggi, melontarkan kata-kata kasar, dan membawa sebilah golok di pinggangnya.
Pria itu juga diduga melarang awak media merekam aktivitas di lokasi serta meminta rekaman yang telah diambil dihapus.
Untuk menghindari potensi bentrokan fisik, awak media akhirnya menghapus rekaman tersebut dan meninggalkan lokasi.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas aktivitas pengolahan emas tersebut. Namun, situasi di lokasi memanas hingga kami memilih menghapus dokumentasi demi menghindari bentrokan fisik,” ujar DH, salah seorang wartawan yang terlibat dalam penelusuran tersebut.
Selain aktivitas pengolahan lumpur, awak media juga melihat tabung gas LPG subsidi berukuran 3 kilogram di lokasi. Tabung tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengolahan.
Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan juga perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, dugaan penggunaan sianida atau bahan kimia berkode CN belum dapat dipastikan karena belum ada pemeriksaan teknis maupun uji laboratorium.
Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, bahan yang digunakan, serta pengelolaan limbahnya.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dalam ketentuan pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai bentuk kegiatan, status perizinan, dan terpenuhinya unsur pelanggaran. Status legalitas aktivitas di lokasi ini belum dapat disimpulkan hanya dari pengamatan awak media.
Kepala Desa Jugala Jaya, Hanipah, yang dikenal dengan sapaan Jaro Cekim, mengaku mengetahui adanya kegiatan pengolahan lumpur yang diduga mengandung emas di wilayah desanya.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti kelengkapan perizinan kegiatan tersebut. Hanipah juga menyatakan pemerintah desa tidak menerbitkan izin usaha untuk pengolahan itu.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran kepada instansi terkait guna memastikan status perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, dugaan intimidasi dalam peristiwa ini tetap perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status perizinan aktivitas pengolahan tersebut. Dugaan intimidasi juga belum terverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi I, Pemerintah Desa Jugala Jaya, serta instansi berwenang untuk memberikan keterangan dan informasi tambahan terkait aktivitas tersebut. (Red)
