Posted in

Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Silmy Karim, Uang dan Saham Capai Rp33,9 Miliar

Odih Kodari, Okasi TV
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, tempat perkara yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim disidangkan. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | JAKARTA – Nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang Kamis (29/10/2026), jaksa mengungkap dakwaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, terdiri atas uang tunai dan saham.

Berdasarkan rincian surat dakwaan, Silmy disebut menerima uang tunai Rp2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.

Selain perkara gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan penerimaan uang secara langsung maupun tidak langsung yang didakwakan kepada Silmy.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Uang Tunai hingga Saham Puluhan Miliar

Dari total penerimaan yang diuraikan jaksa, uang tunai Rp2,56 miliar disebut diberikan melalui setoran dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas.

Rinciannya, Silmy disebut menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya, terdapat setoran Rp160 juta setiap bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.

Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya sebagai pejabat.

Adapun komponen terbesar dalam dakwaan gratifikasi tersebut berupa saham pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Jaksa menyebut saham senilai Rp31.381.119.000 itu tercatat atas nama Silmy Karim. Pembelian saham tersebut diduga berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 menggunakan uang yang diterima dari pihak lain.

“Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” ujar jaksa.

Jika dijumlahkan berdasarkan kedua rincian tersebut, nilai penerimaan yang didakwakan mencapai Rp33.941.119.000 atau sekitar Rp33,94 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *