OKASI TV | BANTEN – Media sosial kerap menjadi ruang beredarnya beragam informasi yang menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut dugaan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Salah satu informasi yang beredar berupa poster di TikTok bertajuk “SKANDAL KORUPSI RSUD BANTEN: DANA ALKES DITILAP!” yang mengklaim Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga tersangka.
Poster tersebut mencantumkan nama dan foto Ati Pramudji Hastuti, yang disebut sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Pengguna Anggaran.
Nama Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, juga dicantumkan dengan keterangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Poskawati disebut sebagai seorang perawat yang diklaim tertangkap tangan dan diduga menjadi perantara di lapangan.
Poster tersebut turut memuat tulisan, “TERSANGKA, DIREKTUR, & KA. DINKES TERLIBAT KORUPSI ALAT KESEHATAN MILIARAN RUPIAH.” Keterangan itu menjadi bagian dari klaim yang beredar dalam poster tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama (Dirut) RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes., membantahnya melalui klarifikasi tertulis.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak percaya,” ujar dr. Danang dalam keterangan tertulis kepada OKASI TV, Kamis (29/10/2026).
dr. Danang juga menyatakan bahwa pihak RSUD Banten tidak memiliki maupun mengenal pegawai bernama Poskawati sebagaimana dicantumkan dalam unggahan tersebut.
“Selain hal tersebut, kami juga tdk memiliki pegawai atau mengenal pegawai dengan nama poskawati sebagaimana yg disebutkan dalam berita tersebut,” tulis dr. Danang.
RSUD Banten menyatakan berkomitmen menjalankan seluruh pekerjaan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak rumah sakit juga menyatakan akan menelusuri sumber unggahan dan mengumpulkan bukti terkait konten tersebut.
Selain itu, RSUD Banten tengah mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib.
RSUD Banten berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, klaim dalam poster tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (*)
