OKASI TV | JAKARTA – Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto memasuki babak baru setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya menaikkan perkara tersebut pada Selasa (27/10/2026), setelah sebelumnya melakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada September 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, mengonfirmasi perkembangan tersebut dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026,” kata Onkoseno.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi, serta Betrand Peto yang masih berstatus sebagai terlapor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Bukti tersebut mencakup hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” ujar Onkoseno.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” terangnya.
Awal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Laporan tersebut diajukan perempuan berinisial ANW (26) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
ANW melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang disertai kekerasan fisik.
Bahan laporan juga menyebut hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuh pelapor. (*)
