Posted in

Fasilitas Mewah Terungkap di Lapas Cibinong, Kalapas Dipecat dan 16 ASN Disanksi

Odih Kodari, Okasi TV
Wisnu Hani Putranto terkait fasilitas mewah Lapas Cibinong
Caption: Kepala nonaktif Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang mendapat sanksi pemberhentian sebagai ASN terkait temuan fasilitas mewah di lapas. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut kepada awak media pada Senin (5/10/2026).

Rudi menyebut Kepala nonaktif Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menerima sanksi pemberhentian sebagai ASN.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya kepada awak media Senin, (5/10/2026).

Selain Wisnu, Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 ASN lain terkait temuan tersebut.

Rinciannya, lima ASN mendapat rekomendasi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Bak Vila di Lapas Cibinong

Rudi menjelaskan, Kementerian Imipas mendasarkan sanksi tersebut pada Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Temuan fasilitas mewah itu sebelumnya muncul saat Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut petugas menemukan area hunian yang menyerupai klaster mewah.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan rumah serta sejumlah mobil mewah di area tersebut.

Bangunan itu memiliki berbagai fasilitas, mulai dari sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas kebugaran.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: DPR Ungkap Dugaan Transaksi Sel di Lapas Cibinong, Nilainya Puluhan Juta

Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf yang masih berjalan ketika pemeriksaan berlangsung.

Temuan lain menyangkut aspek keamanan di sekitar bangunan hunian tersebut.

Ombudsman menemukan akses keluar dari bagian belakang rumah-rumah petak dalam kondisi tidak terkunci.

Akses itu mengarah langsung ke area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah di sekitar lapas.

Sanksi terhadap 17 ASN tersebut menjadi tindak lanjut pemerintah atas temuan Ombudsman mengenai kondisi fasilitas dan keamanan di Lapas Cibinong.

Hingga berita ini diterbitkan, Wisnu Hani Putranto belum memberikan tanggapan terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *