Posted in

Ombudsman Ungkap Pungli di Lapas, Bayaran HP Capai Rp250 Juta

Odih Kodari, Okasi TV
Pungli di lapas disorot Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan warga binaan
Caption: Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, saat membahas temuan Ombudsman mengenai dugaan pungli dan kondisi lapas dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club. (YouTube/Indonesia Lawyer Club)

OKASI TV | JAKARTA – Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan kondisi hunian warga binaan saat melakukan pengawasan lapas serta rutan pada September 2026.

Temuan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam program Indonesia Lawyer Club yang tayang di YouTube.

Pengawasan itu bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan inspeksi mendadak.

Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman menemukan dugaan pungutan terkait penggunaan handphone dan perpindahan kamar.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida, seperti dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah Sabtu, 3 Oktober 2026.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Bak Vila di Lapas Cibinong

Syafrida juga menyebut adanya dugaan pungutan hingga Rp250 juta terkait penyelundupan handphone ke dalam lapas.

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan kepadatan penghuni pada sejumlah blok Rutan Pondok Bambu.

Kondisi tersebut juga menunjukkan distribusi penghuni antarblok belum merata berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman.

Ombudsman turut menemukan persoalan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, mulai dari kelebihan kapasitas hingga fasilitas yang belum memadai.

Persoalan lain menyangkut pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan di dalam lapas.

Syafrida menyebut satu hunian yang semestinya menampung 15 orang justru dihuni hingga 30 warga binaan.

Kepadatan tersebut, kata dia, turut memengaruhi kenyamanan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Ombudsman juga menyoroti kondisi fasilitas tidur yang dinilai belum layak digunakan oleh sebagian warga binaan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi

“Dia punya matras itu sudah tidak layak lagi,” ujar Syafrida dalam kesempatan tersebut.

Ia juga mengungkap temuan tungau yang menimbulkan keluhan gatal pada kulit warga binaan.

Ombudsman mengumpulkan keterangan dan dokumentasi dari lapangan untuk memperdalam berbagai temuan tersebut.

Pengawasan itu merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sekaligus mencegah potensi maladministrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam belum memberikan tanggapan.

Ombudsman selanjutnya dapat menggunakan hasil pengawasan dan dokumentasi lapangan untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *