Posted in

Tak Punya Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Denda hingga Rp2 Miliar

Odih Kodari, Okasi TV
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan terkait sanksi tidak memiliki sertifikat halal
Caption: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kebijakan wajib halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. (Dok. BPJPH)

OKASI TV | JAKARTA – Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat, sementara pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perlu memahami sanksi administratif yang berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa penundaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian itu melalui laman resmi BPJPH pada Kamis (15/10/2026).

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal.

Denda Maksimal Rp2 Miliar, Sanksi Diterapkan Bertahap

Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur empat jenis sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan, serta penarikan barang dari peredaran.

Denda administratif dalam aturan itu mencapai maksimal Rp2 miliar. Namun, nominal tersebut merupakan batas tertinggi, bukan denda otomatis bagi setiap pelaku usaha.

Penerapan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.

“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping

Di tengah pemberlakuan kewajiban tersebut, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.

Pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk.

Langkah itu disiapkan agar pelaksanaan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

BPJPH juga mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *