Posted in

Sidang Dugaan Penistaan Agama di PN Rangkasbitung, JPU Tuntut Nurlela 1,5 Tahun dan Meta 8 Bulan

Odih Kodari, Okasi TV
Sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak
Caption: Puluhan warga mengikuti sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Selasa (4/8/2026). (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Nurlela dan Meta, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (4/8/2026).

Persidangan tersebut mendapat perhatian publik setelah puluhan emak-emak dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, hingga Jakarta memadati halaman Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengawal jalannya proses hukum.

Sejak pagi, massa berkumpul di sekitar gedung pengadilan sambil mengikuti jalannya sidang dan menyampaikan aspirasi mereka, sedangkan aparat kepolisian melakukan pengamanan agar seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

Baca Juga: Ikat Perut demi Tahan Lapar, Lansia di Lebak Tetap Jual Kangkung

FPI Banten Nilai Tuntutan Belum Memenuhi Harapan

Ketua Dewan Syuro DPD FPI Banten, Ahmad Hafid Rosyid, mengatakan dirinya menghadiri persidangan untuk menyaksikan langsung proses hukum sekaligus mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

“Dari hasil tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Nurlela dikenakan 1,5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Meta dikenakan tuntutan 8 bulan,” kata Ahmad usai persidangan.

Ahmad mengaku kecewa karena tuntutan yang diajukan jaksa dinilai belum sebanding dengan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

“Kecewa sekali, ini masalah agama. Masa iya penistaan agama hanya dituntut 8 bulan dan 1,5 tahun. Kita pengennya sih kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghina agama Islam dengan cara menginjak Al-Qur’an,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ahmad sebagai pihak yang mengikuti jalannya persidangan, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Desa Paja, Kodim 0603/Lebak Distribusikan Satu Tangki Air bagi Warga

JPU Uraikan Tuntutan dan Pertimbangannya

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri, menjelaskan JPU menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Fitri, keadaan yang memberatkan meliputi dugaan perbuatan terdakwa memicu keresahan masyarakat, berkaitan dengan isu SARA, merendahkan agama Islam, serta melukai perasaan umat Islam.

Adapun keadaan yang meringankan ialah Nurlela belum pernah menjalani hukuman pidana dan sedang mengandung sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Baca Juga: Logo Baru Bank Banten Resmi Diluncurkan, Andra Soni Ajak Warga Perkuat Bank Daerah

Untuk terdakwa Meta, JPU menuntut pidana penjara selama delapan bulan dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan maupun meringankan selama proses penuntutan.

Fitri menyebut keadaan yang memberatkan antara lain dugaan perbuatan terdakwa memicu keresahan masyarakat, berkaitan dengan isu SARA, merendahkan umat Islam, serta melukai perasaan umat Islam.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah Meta belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki anak balita sehingga turut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelum membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, sedangkan hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan dari tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengenai tuntutan JPU.

Reporter: Odih Kodari
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *