OKASI TV | BANTEN – Polda Banten mengungkap tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam lokasi Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak pada Juli-Agustus 2026.
Petugas menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan masih mengembangkan penyidikan terhadap satu terduga pelaku lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Polda Banten Komisaris Besar Polisi Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Rangkaian Agenda HUT Ke-81 RI, Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
“Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya, Kamis (20/8/2026).
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin selama penyelidikan berlangsung.
Petugas menemukan aktivitas tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak dengan melibatkan sejumlah orang.
Para tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
Yudhis menyebut para pelaku menambang mineral komoditas batuan, tanah, pasir, serta batuan mengandung emas tanpa izin pertambangan.
Aktivitas tersebut berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dan menggunakan alat berat berupa excavator.
Polisi juga menemukan aktivitas pengolahan serta pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” sambungnya.
Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan Ratusan Rumah Rusak
Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Selain tambang ilegal, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus pembelian dari SPBU.
Pelaku kemudian menjual kembali solar tersebut dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menemukan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki duduk untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan excavator, surat jalan, hasil penjualan, dan batuan mengandung emas.
Petugas juga menyita peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Dalam perkara BBM bersubsidi, polisi mengamankan uang modal belanja sebesar Rp6,2 juta serta satu mobil boks yang telah dimodifikasi.
“Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.
Baca Juga: Logo Baru Bank Banten Resmi Diluncurkan, Andra Soni Ajak Warga Perkuat Bank Daerah
Polisi Kembangkan Penyidikan
Polda Banten masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kedua perkara tersebut.
“Kamis masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam perkara pertambangan, polisi mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin serta pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa sumber izin yang sah.
Sementara perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat melaporkan aktivitas ilegal terkait pertambangan maupun minyak dan gas bumi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkapnya.
Polda Banten menyatakan akan melanjutkan penindakan sekaligus membuka pengembangan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.***
