OKASI TV | KAB. LEBAK – Rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.
Rencana tersebut juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS sesuai kebijakan pemerintah pusat yang masih menunggu aturan teknis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan menyambut positif rencana itu karena dapat memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Program Revitalisasi Sekolah 2026 Sasar 196 Sekolah di Kabupaten Lebak
“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik rencana pemerintah. Artinya hari ini pemerintah berdasarkan berbagai masukan dari teman-teman guru, pendidik, itu merespons apa yang diinginkan oleh teman-teman,” kata Doddy kepada wartawan Rabu (19/8/2026).
Doddy berharap perubahan status tersebut memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Lebak.
“Harapannya ke depan kita ingin memastikan kesejahteraan guru bisa lebih baik lagi, dengan peningkatan status yang akan mereka terima,” ujarnya.
Data Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mencatat 3.782 PPPK penuh waktu bekerja pada sektor pendidikan.
Sementara jumlah PPPK paruh waktu di sektor pendidikan Kabupaten Lebak mencapai 1.649 orang.
Pemkab Lebak juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Anggaran PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp15,93 miliar per tahun, sedangkan PPPK penuh waktu sekitar Rp216,97 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat konsekuensi fiskal menjadi salah satu perhatian jika status PPPK paruh waktu berubah menjadi penuh waktu.
Doddy belum dapat memastikan dampaknya terhadap APBD Lebak karena pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis pemerintah pusat.
“Soal berdampak atau tidak, kita kan belum tahu. Hari ini yang baru disampaikan secara wawancara,” katanya.
Baca Juga: LSIM Banten Audiensi dengan BPK, Desak Periksa Pengelolaan Dana BOSP SMA dan SMK
Selain perubahan status, pemerintah pusat juga mewacanakan pengalihan pengelolaan PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Doddy menilai rencana tersebut telah melalui pertimbangan pemerintah sebelum menjadi bagian dari kebijakan yang diwacanakan.
“Kebijakan ini pasti tentunya atas dasar perhitungan dan kajian yang sangat luar biasa dari pemerintah. Tentunya kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik apa yang sedang diinisiasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebaran Guru Masih Menjadi Persoalan
Di tengah rencana perubahan status PPPK, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak masih memetakan kebutuhan serta distribusi tenaga pendidik.
Persoalannya bukan hanya jumlah guru, tetapi juga pemerataan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan.
Doddy menyebut rasio guru dan siswa secara umum relatif ideal berdasarkan pemetaan yang sedang berjalan.
“Hari ini kita sedang pemetaan. Kalau hitung-hitungan rasio, pada prinsipnya kebutuhan guru dengan jumlah siswa itu hari ini hasil penelitian beberapa peneliti memang ideal. Tapi yang jadi persoalan adalah sebaran gurunya,” jelasnya.
Kebutuhan guru pada setiap sekolah tetap menyesuaikan jumlah siswa dan karakteristik satuan pendidikan masing-masing.
Kebutuhan itu juga berubah setiap tahun karena sebagian tenaga pendidik memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
“Dengan berjalannya tahun demi tahun itu tentunya menghasilkan beberapa guru yang pensiun dan yang meninggal,” ujarnya.
Forum PPPK Minta Seleksi Transparan
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak Robby Iswadi turut menyambut positif rencana peningkatan status tersebut.
Robby menilai kebijakan itu dapat menjadi jalan tengah antara kepastian status pegawai dan kemampuan fiskal pemerintah.
“Menurut saya, ini merupakan langkah yang cukup bijak dan termasuk langkah win-win solution. Mengingat mempertimbangkan nasib, status dan penghargaan kepada abdi negara yang berstatus PPPK paruh waktu yang tetap memperhatikan kebijakan fiskal,” kata Robby.
Meski mendukung, Robby meminta pemerintah memastikan proses peningkatan status maupun seleksi menuju CPNS berlangsung transparan dan adil.
“Harapan saya seleksinya bisa lebih transparan dan adil,” tegasnya.
Robby menilai persaingan seleksi merupakan hal wajar selama pemerintah menyiapkan mekanisme yang jelas dan tidak merugikan peserta.
Ia juga masih menunggu kepastian mekanisme bagi PPPK penuh waktu yang nantinya berpeluang mengikuti seleksi CPNS.
Rencana pengalihan pengelolaan PPPK kepada pemerintah pusat juga menuntut kesiapan pegawai menghadapi kebijakan penempatan.
“Kalau benar adanya mau ditarik ke pusat, gajinya lebih baik. Dan abdi negara harus siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya.
Namun, Robby menilai pengalihan kewenangan dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya manusia.
“Dampaknya adalah urusan pengelolaan SDM tidak akan sefleksibel oleh Pemerintah Daerah, sehingga dinas terkait di daerah harus menyesuaikan rancangan kelola Pemerintah Pusat,” katanya.
Forum PPPK Paruh Waktu Lebak juga meminta pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan apabila pengelolaan PPPK beralih ke pusat.
Robby berharap perubahan kewenangan tersebut tidak menambah beban APBD dan pemerintah pusat memberikan dukungan pembiayaan.
“Tuntutan forum adalah kebijakan fiskal agar tidak ada perpindahan pengelolaan dari daerah ke pusat, sehingga pembayaran anggaran dialokasikan khusus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kejelasan pembiayaan menjadi perhatian forum agar perubahan status PPPK tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Lebak masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat mengenai penggajian dan mekanisme perubahan status PPPK.
“Kita belum terima juknisnya seperti apa, baik dari penggajiannya maupun syarat administrasi seleksi untuk PPPK paruh ke penuh waktu maupun penuh waktu ke seleksi CPNS,” pungkasnya. (*)
