Posted in

Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Kepala SPPG Wajib Hadir Pukul 02.00-08.00

Odih Kodari, Okasi TV
Zulkifli Hasan dan Sudaryono dalam rapat perbaikan tata kelola dan pengawasan MBG
Caption: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Kepala BGN Sudaryono (kiri) memberikan keterangan seusai rapat perbaikan tata kelola Program MBG di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: Istimewa)

OKASI TV | JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan kepala SPPG hadir selama proses pengolahan makanan setiap hari.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi operasional dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 untuk memastikan makanan memenuhi standar keamanan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola MBG yang tengah dikebut Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah.

Baca Juga: LSIM Banten Siapkan Langkah Non-Litigasi Soal Tagihan Dapur MBG Dewi Melati 1

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan kebijakan tersebut seusai rapat koordinasi perbaikan tata kelola MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

“Mudah-mudahan 20 Oktober ya, dua tahun pemerintahan Pak Prabowo, isu-isu mengenai BGN ini bisa kita handle dengan baik, bisa kita selesaikan dengan baik,” kata Zulhas.

Salah satu fokus pembenahan menyasar kedisiplinan pengelola dapur SPPG dalam menjalankan waktu operasional sesuai standar yang berlaku.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), dapur paling cepat mulai memasak pukul 02.00 agar makanan tidak tersimpan sejak sehari sebelumnya.

“Jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di Indonesia wilayah timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8,” ujar Zulhas.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kondisi makanan agar tetap baik ketika petugas menyajikannya kepada penerima manfaat program MBG.

BGN juga memantau kehadiran kepala SPPG selama jam operasional melalui absensi online dan sambungan Zoom yang terhubung dengan pengawasan pusat.

“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek,” katanya.

Zulhas menilai pengawasan langsung diperlukan karena keamanan makanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menyasar anak-anak Indonesia.

“Keselamatan anak-anak Indonesia yang nomor satu harus nomor satu,” tegasnya.

Pemerintah juga berupaya mencegah kesalahan pengolahan makanan yang berpotensi menimbulkan keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

“Jangan sampai ada lagi salah dalam pengelolaan masak-memasak di BGN ini sehingga berdampak ada yang keracunan. Ya bukan satu-dua, keracunan ini soal anak Indonesia yang enggak boleh terjadi,” katanya.

Baca Juga: Nyaris Dua Tahun Belum Dibayar, Material Rp301 Juta Dapur MBG Dewi Melati 1 Diadukan ke LSIM Banten

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan mekanisme pengawasan ketika kepala SPPG berhalangan hadir karena sakit, izin, maupun kondisi lainnya.

Dalam kondisi tersebut, ahli atau pengawas gizi mengambil alih tanggung jawab pengawasan operasional dapur selama proses pengolahan makanan berlangsung.

Jika pengawas gizi juga berhalangan hadir, akuntan SPPG mengambil alih tanggung jawab pengawasan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Namun, dapur MBG tidak boleh memasak apabila kepala SPPG, pengawas gizi, dan akuntan SPPG sama-sama tidak hadir.

“Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.

Pengawasan makanan kemudian berlanjut setelah proses memasak selesai dan makanan tiba di sekolah sebelum pembagian kepada penerima manfaat.

Petugas sekolah kembali memeriksa makanan sebelum membagikannya kepada siswa dan guru untuk memastikan kondisi makanan tetap layak.

Sudaryono sekaligus meluruskan anggapan bahwa program MBG hanya meminta guru mencicipi makanan sebelum siswa menyantapnya.

“Ini kan ada kesan seolah-olah guru disuruh mencicipi. Sebetulnya bukan, bisa dibilang benar, tapi begini, bukan hanya guru saja,” kata Sudaryono.

Setelah makanan matang, kepala dapur, pengawas gizi, dan asisten lapangan melakukan pemeriksaan sebelum makanan dikirim menuju sekolah penerima.

Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonomi

Di sekolah, penanggung jawab atau PIC sekolah ikut memeriksa makanan sebelum pihak sekolah membagikannya kepada siswa dan guru.

PIC sekolah menerima insentif untuk menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.

Pemeriksaan terakhir menggunakan metode organoleptik dengan melihat dan mencium makanan untuk mengenali perubahan yang mencurigakan sebelum makanan dibagikan.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG terbit pada 29 September 2025.

Peran guru dalam program MBG juga mencakup edukasi mengenai kandungan gizi serta pembiasaan perilaku sebelum siswa menyantap makanan.

Guru membantu membiasakan siswa mencuci tangan, berdoa, dan mengantre sebelum makan sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.

“Jadi bukan kok guru satu-satunya nyicipi, salah gitu. Guru ini dapat menu sama seperti siswanya. Yang terakhir sebelum dimakan di meja guru dan di meja siswa,” tandas Sudaryono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *