Posted in

Tabungan Siswa Bermasalah, Bupati Lebak Sidak SDN 1 Rangkasbitung Timur

Odih Kodari, Okasi TV
Bupati Lebak saat mengecek persoalan tabungan siswa di SDN 1 Rangkasbitung Timur
Caption: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mendatangi SDN 1 Rangkasbitung Timur setelah menerima aduan orang tua siswa. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Persoalan pengembalian tabungan siswa menjadi perhatian Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya saat mendatangi SD Negeri 1 Rangkasbitung Timur, Selasa (1/9/2026).

Hasbi turun langsung setelah orang tua siswa menyampaikan aduan mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan tabungan di sekolah tersebut.

Kedatangan Hasbi kemudian menarik perhatian publik setelah rekaman sidaknya beredar di media sosial.

“Mendapatkan laporan tersebut, saya pun langsung mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan kepada pihak sekolah dan siswa,” kata Hasbi kepada awak media, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Pemkab Lebak Alokasikan Rp9,4 Miliar untuk Perbaikan 70 Ruang Kelas SD, Kerusakan Berat Jadi Prioritas

Dari pengecekan itu, Hasbi menyoroti pengembalian tabungan siswa yang belum seluruhnya tuntas.

Sekolah baru mengembalikan tabungan siswa kelas 6, sedangkan tabungan siswa kelas 1 hingga kelas 5 belum mendapat kejelasan.

“Pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman untuk pengembalian karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan sayang sekali,” tegas Hasbi.

Kondisi tersebut membuat Hasbi meminta sekolah membuka pengelolaan tabungan secara transparan, termasuk pihak yang mengelola dana tersebut.

“Pihak sekolah harus memberikan penjelasan bagaimana mekanisme tabungan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya,” ujarnya.

Hasbi juga menyoroti dugaan pungutan di lingkungan sekolah karena Pemkab Lebak telah menerbitkan aturan mengenai larangan pungutan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status, Pemkab Lebak Tunggu Aturan Pusat

Pemkab Lebak mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang larangan pungutan atau iuran.

Aturan tersebut mencakup satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Lebak.

“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak,” kata Hasbi.

Karena itu, Hasbi meminta sekolah mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan yang melanggar aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *