Posted in

Pemkab Lebak Siapkan Dana Cadangan Rp75 Miliar untuk Pilbup 2029

Odih Kodari, Okasi TV
Kantor Bupati Lebak terkait rencana dana Pilbup Lebak 2029
Caption: Kantor Bupati Lebak, tempat Pemerintah Kabupaten Lebak menjalankan roda pemerintahan daerah. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menyiapkan dana cadangan Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.

Rencana pencadangan anggaran itu masuk dalam Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup Lebak 2029 yang kini dibahas DPRD.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri menyebut pembahasan Raperda tersebut sudah berjalan di DPRD.

“Iya, terkait dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, prosesnya sudah mulai dibahas di DPRD,” kata Alkadri, Senin (7/9/2026), dikutip dari Satelit News.

Baca Juga: Pemkab Lebak Terima 763 Lampu PJU CSR, Sasar Wilayah Prioritas

Pemkab Lebak tidak mengalokasikan seluruh kebutuhan tersebut sekaligus, melainkan menyisihkannya secara bertahap melalui APBD.

Pada 2027, pemerintah daerah merencanakan pencadangan Rp30 miliar melalui APBD murni dan perubahan.

“Mulai tahun depan, di APBD Murni dan Perubahan kita sisihkan Rp30 Miliar,” ujarnya.

Jumlah yang sama kembali disiapkan pada 2028, sedangkan Rp15 miliar terakhir dialokasikan melalui APBD murni 2029.

“Jadi tahun 2028 dengan nilai yang sama. Kemudian tahun 2029 hanya di Murni yakni Rp15 Miliar,” terang Alkadri.

Dari total Rp75 miliar tersebut, KPU Kabupaten Lebak diproyeksikan menerima Rp50 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Lebak mendapat alokasi Rp20 miliar, sementara Rp5 miliar lainnya disiapkan untuk kebutuhan pengamanan.

“Rencananya untuk KPU Rp50 miliar, Bawaslu Rp20 Miliar dan Rp5 Miliar untuk keamanan,” kata Alkadri.

Dana bagi penyelenggara pemilihan nantinya disalurkan melalui mekanisme hibah daerah sesuai kesepakatan dengan masing-masing lembaga.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status, Pemkab Lebak Tunggu Aturan Pusat

“Nanti penyerahannya melalui penandatanganan NPHD, antara pemerintah daerah dengan penyelenggara,” jelasnya.

Rencana tersebut masih harus melewati pembahasan bersama DPRD sebelum memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemkab Lebak sebelumnya telah menyampaikan nota pengantar Raperda dalam rapat paripurna DPRD.

“Sesuai tahapan di DPRD, kemarin sudah rapat paripurna menyampaikan nota pengantarnya,” ungkapnya.

Nilai dana cadangan yang dirancang untuk Pilbup Lebak 2029 sama dengan anggaran Pilkada Kabupaten Lebak 2024, yakni Rp75 miliar.

Pada Pilkada 2024, anggaran tersebut juga terbagi menjadi Rp50 miliar untuk KPU, Rp20 miliar bagi Bawaslu, serta Rp5 miliar untuk pengamanan.

Pencadangan bertahap membuat kebutuhan pembiayaan Pilbup Lebak 2029 mulai dipersiapkan beberapa tahun sebelum tahapan pemilihan berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *