Posted in

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lebak Belajar dari Rumah

Odih Kodari, Okasi TV
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait kebijakan belajar dari rumah akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau
Caption: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. (Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Kabupaten Lebak menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan Lebak mengalihkan kegiatan belajar menjadi pembelajaran dari rumah pada 7-9 September 2026.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SKB hingga PKBM.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan.

“Betul, seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SKB dan PKBM melaksanakan PJJ dari tanggal 7 sampai 9,” kata Doddy kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Pemkab Lebak Alokasikan Rp9,4 Miliar untuk Perbaikan 70 Ruang Kelas SD, Kerusakan Berat Jadi Prioritas

Disdik Lebak menerbitkan Surat Edaran Nomor B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026 untuk mengatur kesiapsiagaan satuan pendidikan.

Surat tersebut memuat langkah antisipasi terhadap dampak erupsi Krakatau selama kondisi lingkungan masih terdampak abu vulkanik.

Di tengah penghentian pembelajaran tatap muka, sekolah tetap diminta mendampingi siswa selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Sekolah juga perlu menyiapkan alternatif pembelajaran apabila peserta didik menghadapi kendala selama kegiatan belajar berlangsung.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap bersiaga di lingkungan sekolah sesuai arahan yang berlaku.

Doddy meminta pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan siswa membatasi aktivitas luar ruangan selama kondisi belum memungkinkan.

“Kami mengingatkan kepada pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan siswa supaya mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kalau pun keluar memakai masker yang sesuai standar kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Program Revitalisasi Sekolah 2026 Sasar 196 Sekolah di Kabupaten Lebak

Menurut Doddy, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen karena pemerintah akan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi di lapangan.

“Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat diubah, dihentikan, diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” tuturnya.

Untuk menentukan langkah berikutnya, Disdik Lebak berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Koordinasi tersebut mencakup pemantauan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik di wilayah Kabupaten Lebak.

Disdik menggunakan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran.

“Perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” pungkas Doddy.

Dengan pola tersebut, keputusan mengenai pembelajaran tatap muka selanjutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *