Posted in

PJJ di Lebak Diperpanjang hingga 11 September, Sekolah Kembali Belajar dari Rumah

Odih Kodari, Okasi TV
PJJ di Lebak diperpanjang hingga 11 September 2026
Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan hingga Jumat (11/9/2026).

Kebijakan itu menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) yang menimbulkan abu vulkanik dan berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat.

Sebelumnya, Pemkab Lebak menerapkan PJJ pada 7-9 September 2026 sebelum memperpanjang kebijakan tersebut selama dua hari.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan keputusan itu mengikuti surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta arahan Bupati Lebak.

“Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan arahan Bapak Bupati Lebak, PJJ diperpanjang sampai 11 September,” kata Doddy, Rabu (9/9/2026).

Doddy menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lebak Belajar dari Rumah

PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, mulai PAUD/TK, SD, SMP, SKB hingga PKBM.

Sekolah juga diminta memantau perkembangan situasi dan memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung selama siswa mengikuti pembelajaran dari rumah.

Jika pelaksanaan PJJ menghadapi kendala, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran melalui koordinasi dengan pengawas sekolah atau penilik.

“Orangtua atau wali murid juga diminta aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Mereka juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung,” tambah Doddy.

Dinas Pendidikan turut mengimbau warga menggunakan masker standar medis ketika harus beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.

Doddy menyebut kebijakan PJJ bersifat dinamis sehingga pemerintah dapat menghentikan, memperpanjang, atau mengubahnya sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak untuk mendapatkan pertimbangan teknis terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik. Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Dari sisi orangtua, kebijakan belajar dari rumah kembali membutuhkan penyesuaian karena mereka harus mendampingi anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Siti Patonah, salah seorang orangtua siswa, mengatakan pendampingan tersebut menjadi tantangan karena harus membagi waktu dengan pekerjaan rumah tangga.

“Kami sebagai orangtua tentu harus mendampingi anak ketika belajar di rumah. Memang ada tantangannya, tetapi kalau ini untuk keselamatan anak-anak, tentu kami mendukung,” ujarnya.

Siti berharap kondisi segera membaik agar anak-anak dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka karena siswa bisa berinteraksi langsung dengan guru dan teman.

“Kasian juga kalau di rumah kurang leluasa ya bagi si anak. Kalau di sekolah bisa berinteraksi dengan teman-temannya,” tukasnya.

Pemkab Lebak masih memantau perkembangan kondisi udara dan sebaran abu vulkanik sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Reporter : Odih Kodari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *