OKASI TV | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk melalui perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Komitmen tersebut tidak hanya menyasar peningkatan kesejahteraan, tetapi juga kualitas guru melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Prabowo telah memberikan sejumlah arahan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Mu’ti menjelaskan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini menerima gaji yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan berstatus penuh waktu mulai 2027, dengan tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Mu’ti, perubahan status tersebut juga akan diikuti pembiayaan tunjangan oleh pemerintah pusat.
“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Lebak Turun Langsung Pantau Revitalisasi Sekolah Penerima Program 2026
Guru Non-ASN
Sementara untuk guru non-ASN, pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK.
Bagi guru non-ASN yang belum lulus seleksi PNS maupun PPPK, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan penggajiannya dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.
Mu’ti menerangkan dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah juga akan mengalokasikan 20 persen dana BOS untuk kebutuhan operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.
Baca Juga: Prabowo: Politik Luar Negeri Non-Blok Membuat Indonesia Dipercaya Negara-Negara Dunia
Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas Guru
Selain kesejahteraan dan penggajian, peningkatan kualitas guru menjadi bagian lain dari arahan Prabowo.
Mu’ti mengatakan pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas guru melalui berbagai program pelatihan dengan pembiayaan yang diupayakan berasal dari APBN.
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata dia.
Mu’ti menegaskan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Prabowo untuk memperkuat layanan pendidikan.
Komitmen pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut dengan tujuan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan bermutu.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” tutupnya. (*)
