Posted in

Polres Lebak Periksa Jurnalis, Bukti Dugaan Arogansi Kades Rahong Diserahkan

Odih Kodari, Okasi TV
Jurnalis Jamaludin di Polres Lebak terkait laporan dugaan arogansi Kades Rahong.
Caption: Jurnalis Jamaludin di Polres Lebak terkait laporan dugaan arogansi Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Foto: Istimewa)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Polres Lebak memeriksa jurnalis Jamaludin sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan arogansi Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Jamaludin menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (28/9/2026) terkait dugaan perlakuan verbal saat mengonfirmasi persoalan program desa.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kronologi dugaan intimidasi dan provokasi yang dilaporkan Jamaludin.

Jamaludin mengatakan materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan laporan yang ia ajukan pada Jumat (21/8/2026).

“Wawancara tadi tidak jauh berbeda dengan surat pengaduan awal. Saya melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala Desa Rahong terkait dugaan penguasaan anggaran kelompok tani dan penguasaan bahan material. Karena tidak senang dikonfirmasi, akhirnya terjadi arogansi dengan kata-kata kasar dan tantangan duel,” kata Jamaludin, Senin (28/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Jamaludin menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya.

Baca Juga: Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan

Bukti tersebut meliputi video dugaan provokasi, rekaman keluhan sejumlah kelompok tani, serta surat pernyataan dari tiga kelompok tani Desa Rahong.

Jamaludin menyebut surat tersebut membantah narasi yang menyebut wartawan melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap kelompok tani.

“Selain itu juga, saya telah menyerahkan surat pernyataan dari tiga kelompok tani Desa Rahong, Kecamatan Malingping, bahwa tidak ada intimidasi dan pemerasan dari rekan-rekan media seperti yang dinarasikan oleh oknum Kepala Desa Rahong,” ujarnya.

Jamaludin meminta Polres Lebak memeriksa perkara tersebut secara objektif dan transparan, termasuk menelusuri bukti yang telah diserahkan.

“Harus objektif agar ada efek jera kepada oknum Kepala Desa yang merasa jawara. Apalagi ini melecehkan profesi wartawan yang sedang melakukan tugasnya,” tegasnya.

Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Lebak, Bripda Rama Alif Parhan, membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaludin.

Baca Juga: Polres Lebak Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Wanasalam dan Bayah

“Benar, korban kita panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Rama.

Laporan tersebut bermula ketika Jamaludin melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rahong terkait program desa.

Menurut Jamaludin, proses konfirmasi itu berujung pada kata-kata kasar dan tantangan duel yang kemudian ia laporkan kepada kepolisian.

Polres Lebak kini masih mendalami keterangan pelapor dan bukti yang telah diserahkan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Rahong terkait laporan dan keterangan Jamaludin.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *