Posted in

Polisi Amankan Warga Cipanas Lebak, 193 Butir Obat Tanpa Izin Edar Disita

Odih Kodari, Okasi TV
Warga Cipanas Lebak S terkait kasus obat tanpa izin edar
Caption: S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, yang diamankan polisi terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. (Foto: Ist)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar pada Sabtu (26/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan petugas mengamankan S di sebuah gubuk di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas.

“Benar, pelaku berinisial S (30) di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Lebak,” kata Epi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak lebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Cipanas.

Baca Juga: Polres Lebak Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Wanasalam dan Bayah

Penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada S hingga petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 125 butir Tramadol HCl dan 68 butir obat jenis Heximer.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengamankan seorang pelaku berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan

Polisi kemudian membawa S bersama seluruh barang bukti ke Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *