Posted in

Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Odih Kodari, Okasi TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna terkait dugaan korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi program MBG di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (Foto: Ist)

OKASI TV | JAKARTA – Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Perkara yang berkaitan dengan tata kelola dan pengadaan program MBG periode 2025–2026 itu memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Kejari Lebak Periksa 10 Pejabat dan Pegawai Puskesmas soal Pelatihan BLUD

Anang mengatakan angka kerugian negara tersebut berasal dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” ujarnya.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan pengadaan barang dalam pelaksanaan program MBG selama periode 2025–2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli serta mengumpulkan surat, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kejagung menyatakan fakta lain dalam perkara tersebut akan terungkap melalui proses persidangan.

Selain enam tersangka tersebut, penyidik menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka melalui mekanisme koneksitas.

Budi merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang dan jasa.

Anang mengatakan penyidik telah menetapkan Budi sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini menahannya di Rutan Pomdam Jaya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menangani perkara Budi melalui mekanisme koneksitas.

Baca Juga: Pemkab Lebak dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum Bidang Datun

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya persoalan dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

Kejagung menyebut pengadaan 21.081 unit kendaraan itu melibatkan Budi Utomo, Lodewyk Pusung, dan Andri Mulyono.

Penyidik menyebut pengadaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kontrak serta menemukan dugaan mark up harga dan manipulasi berita acara serah terima barang.

Dari 21.081 unit yang tercantum dalam pengadaan, sebanyak 3.229 unit disebut telah diterima, sedangkan pembayaran telah dilakukan 100 persen.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.

Pada sisi tata kelola, Kejagung menyebut yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima semestinya mengelola program MBG.

Namun, penyidik menemukan sejumlah SPPG memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sementara sebagian yayasan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan kini memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

Sementara itu, Kejagung akan melimpahkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono secara menyusul.

Perkara Budi Utomo tetap ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *