OKASI TV – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan sertifikat halal secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pendaftaran ini menjadi perhatian menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.
Mengutip laman resmi BPJPH pada Kamis (15/10/2026), tersedia dua jalur sertifikasi, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha.
Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Baca Juga: Mulai 18 Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Berikut sejumlah persyaratan yang tercantum dalam bahan panduan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas dan data pelaku usaha.
- Nama serta jenis produk yang diajukan.
- Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
- Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
- Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Khusus skema self declare, produk harus memenuhi kriteria BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi sesuai ketentuan.
Cara Daftar Sertifikat Halal Online
Pelaku usaha dapat memulai pendaftaran melalui sistem SiHalal dengan mengikuti tahapan berikut:
- Buka situs resmi https://ptsp.halal.go.id
- Buat akun menggunakan data pelaku usaha.
- Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.
- Pilih layanan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.
- Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
- Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.
Dalam skema self declare, pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi sesuai tahapan yang berlaku.
Setelah pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Apakah Sertifikat Halal Bisa Diperoleh Gratis?
Melalui program SEHATI, UMK yang memenuhi kriteria dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.
Sementara itu, skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.
Pelaku usaha dapat memeriksa persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi https://bpjph.halal.go.id. (*)
