Posted in

Mulai 18 Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Odih Kodari, Okasi TV
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di kafe bersertifikat halal di Bali
Caption: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan berada di salah satu kafe bersertifikat halal di Pulau Bali. (Dok. BPJPH)

OKASI TV – Pelaku usaha perlu mencermati pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, yang mencakup makanan, minuman, kosmetik, hingga sejumlah produk kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa penundaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian penerapan aturan tersebut melalui laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

BPJPH menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal pada tahap ini mencakup sejumlah kategori produk, mulai dari kebutuhan konsumsi hingga barang gunaan tertentu.

Berikut daftar kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026:

  1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.
  4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.
  7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.

Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal untuk obat memiliki tahapan berbeda, bergantung pada kategori obat tersebut.

Pemerintah membedakan tahapan penerapan untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Sanksi dan Fasilitas Sertifikasi Halal bagi UMK

BPJPH menjelaskan, pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat berujung pada sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Adapun produk yang berasal dari bahan haram tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

Pelaku usaha perlu memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *