Posted in

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

Odih Kodari, Okasi TV
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait korupsi dana bencana.
Caption: Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan lima tersangka dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan di BNPB, Rabu (14/10/2026). (Foto: Ig/official.kpk)

OKASI TV | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. KPK mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu (14/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media Rabu, (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang atau hubungan seseorang dengan pejabat tertentu dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Baca Juga: OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selain Bima, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Kelima tersangka keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan di lingkungan BNPB.

Penetapan lima tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *