OKASI TV | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.
Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Budi mengatakan, para pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Rustian, mereka mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
KPK masih mendalami keterkaitan para pihak dengan dugaan tindak pidana tersebut. Identitas lengkap pihak yang diamankan dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, dugaan perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, KPK belum mengungkap pengadaan yang sedang diperiksa maupun jenis bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditanya apakah perkara ini berhubungan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau bencana lainnya, Budi menyatakan rincian perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” katanya.
Terkait barang bukti, penyidik menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar, serta emas batangan dan tabungan emas.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.
Jumlah emas yang disita masih dalam penghitungan. Karena itu, nilai keseluruhan barang bukti belum dapat dipastikan.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
KPK sebelumnya menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui keterangan resmi KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan menunggu penjelasan resmi mengenai pihak-pihak yang diamankan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan sikap tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.
“BNPB tentu menghormati kewenangan aparatur penegak hukum untuk menangani perkara ini sehingga nanti kita harapkan nanti ada pernyataan resmi dari KPK,” kata Berton.
Berton mengatakan BNPB belum menerima informasi lengkap mengenai identitas pihak yang terjaring OTT.
Ia juga menegaskan bahwa layanan kebencanaan harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidananya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Pihak-pihak yang diamankan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
