OKASI TV | JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dengan tenggat berbeda sesuai kategori.
Kebijakan ini disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional.
Namun, perpanjangan tersebut tidak berlaku seragam bagi seluruh produk. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan tenggat berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan jadwal melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Tenggat Sertifikasi Halal Berbeda untuk Setiap Kategori
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Masa penahapan untuk kelompok tersebut diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Adapun jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.
Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri juga mulai wajib bersertifikat halal pada tanggal tersebut.
Penyesuaian tenggat produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online dan Syaratnya
Perpanjangan juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Untuk kelompok tersebut, masa penahapan yang sebelumnya berlangsung hingga 2026 disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028.
Meski demikian, produk obat memiliki jadwal tersendiri. Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029.
Sementara itu, obat keras, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan, mengikuti tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan jadwal ini membuat pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Ekosistem Halal
Pemerintah menyebut penyesuaian jadwal dilakukan berdasarkan evaluasi kesiapan ekosistem halal serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Tambahan waktu tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen, menyesuaikan proses produksi, dan memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan lembaga terkait serta penyelesaian mekanisme pengakuan sertifikat halal untuk produk impor.
Susiwijono menegaskan bahwa penyesuaian tenggat tidak mengubah komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujarnya. (*)
