Posted in

Gunung Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata, BKSDA Larang Aktivitas Rekreasi

Odih Kodari, Okasi TV
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda berstatus Level III atau Siaga.
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berstatus Level III atau Siaga. BKSDA Bengkulu dan Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kawasan konservasi tersebut sebagai tempat wisata, Kamis (29/10/2026).

OKASI TV | LAMPUNG – Keindahan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda tidak menjadikannya kawasan yang bebas dikunjungi masyarakat, terlebih gunung api tersebut masih aktif.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung menegaskan kawasan tersebut bukan destinasi wisata.

Aktivitas wisata di kawasan itu dinyatakan ilegal dan berbahaya karena statusnya sebagai kawasan konservasi sekaligus gunung api aktif.

Seksi KSDA Wilayah III Lampung menjelaskan, gugusan Gunung Anak Krakatau terdiri atas Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Sertung, dan Pulau Panjang.

Dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026), BKSDA menyebut kawasan tersebut memiliki fungsi khusus untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Ini bukanlah tempat wisata. Ia adalah laboratorium alam yang harus kita jaga. Aktivitas yang dilakukan di gugus pulau Anak Krakatau sangat dibatasi, yaitu untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Seksi KSDA Wilayah III Lampung.

Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, Badan Geologi Peringatkan Potensi Bahaya Erupsi

“Perlu diketahui bahwa aktivitas berwisata di lokasi ini adalah kegiatan yang ilegal,” ujarnya.

Aktivitas Wisata Hingga Menangkap Ikan Dilarang

BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak mengartikan keindahan alam Gunung Anak Krakatau sebagai kesempatan untuk melakukan aktivitas rekreasi.

Kawasan tersebut berstatus cagar alam dan memiliki risiko keselamatan karena aktivitas vulkaniknya masih berlangsung.

“Aktivitas seperti berwisata, mendaki, snorkeling, hingga menangkap ikan dilarang, karena kawasan ini bukan area rekreasi melainkan area konservasi dan penelitian,” tuturnya.

“Selain statusnya sebagai cagar alam, Gunung Anak Krakatau juga masih aktif, sehingga sangat berisiko untuk dikunjungi tanpa izin dan pendampingan khusus,” ucapnya.

Ancaman lainnya berasal dari gas yang dikeluarkan gunung api tersebut. Paparan gas dalam waktu lama dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia. Waktu terjadinya letusan juga tidak dapat diprediksi.

Saat ini, Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari titik pusat gunung.

Tiga Kali Erupsi Dalam Semalam

Peringatan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Gunung Anak Krakatau mengalami tiga kali erupsi pada Rabu (28/10/2026) malam.

Ketiga erupsi itu terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu jam dan terekam melalui seismograf.

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan adanya tiga kali aktivitas erupsi tersebut.

“Iya, tadi malam tercatat tiga kali erupsi,” katanya, Kamis (29/10).

Erupsi pertama terjadi pukul 22.37 WIB dengan amplitudo maksimum 48 milimeter dan durasi 233 detik.

Erupsi kedua terdeteksi pukul 22.42 WIB. Sementara itu, erupsi ketiga terjadi pukul 23.29 WIB.

Pada erupsi ketiga, amplitudo maksimum tercatat 48 milimeter dengan durasi 573 detik atau sekitar 9 menit 33 detik.

Masyarakat dan wisatawan diimbau mengikuti rekomendasi resmi PVMBG serta tidak memasuki kawasan yang termasuk zona berbahaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *