OKASI TV | SELAT SUNDA – Status Gunung Anak Krakatau naik menjadi Level III (Siaga) mulai Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB, disertai larangan aktivitas dalam radius lima kilometer.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas gunung api di Selat Sunda itu.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” kata Lana kepada awak media.
Baca Juga: Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Kenaikan status ini disertai rekomendasi keselamatan bagi masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki yang beraktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi melarang masyarakat memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi.
Larangan serupa berlaku dalam radius satu kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Waspadai Bahaya Vulkanik, Warga Diminta Tetap Tenang
Badan Geologi mengingatkan sejumlah potensi bahaya, termasuk lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan erupsi sekunder.
Erupsi sekunder berpotensi terjadi akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan di sekitar gunung api tersebut.
Lana meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tersebut, terutama dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” ujar Lana.
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Radius 2 Kilometer Masih Terlarang
Meski berstatus Siaga, masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung diminta tetap tenang serta tidak mempercayai isu tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Aktivitas masyarakat di kedua wilayah tersebut tetap dapat berjalan seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. (*)
