OKASI TV | JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial LSP yang disebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden hingga tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Dua Jenderal Polri Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka juga terjadi setelah dirinya tidak lagi menduduki jabatan Kapolri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, jabatan Kapolri beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Listyo Sigit kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pergantian jabatan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, perkara dugaan penyadapan ilegal ini memasuki perkembangan baru.
Penyidik masih akan mendalami dugaan perbuatan para tersangka serta pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan.
Sementara itu, rincian teknis mengenai cara penyadapan dilakukan dan bukti yang telah dikantongi penyidik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian. (*)
