Posted in

Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diduga Setubuhi Anak Tiga Kali

Odih Kodari, Okasi TV
Pria di Lebak diduga setubuhi anak, ilustrasi pengobatan dengan dalih mengusir jin
Caption: Ilustrasi pengobatan dengan dalih mengusir jin dalam perkara dugaan persetubuhan anak di Malingping, Kabupaten Lebak. (Foto: Ist)

OKASI TV | KAB. LEBAK – Pengobatan biasanya menjadi pilihan ketika seseorang mencari kesembuhan dari gangguan kesehatan yang dialaminya.

Namun, proses pengobatan di Malingping, Kabupaten Lebak, justru berujung pada perkara hukum yang kini ditangani kepolisian.

Polisi mendalami dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang menyeret pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

Kasus tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya untuk mendapatkan pengobatan dari ER.

Pada pertemuan pertama, korban mendapat pijatan sebagai bagian dari proses pengobatan yang dilakukan ER.

Korban kemudian diduga kembali menemui ER untuk menjalani pengobatan berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, ER diduga mengatakan terdapat jin di dalam tubuh korban yang harus dikeluarkan.

Polisi menduga, cerita mengenai jin itu kemudian digunakan untuk membujuk korban agar mengikuti keinginan yang disebut berkaitan dengan proses penyembuhan.

Baca Juga: Dukun Cabul di Lebak Sempat Kubur Janin Korban Pakai Plastik Hitam

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menangani satu korban dalam perkara tersebut.

“Korban satu orang,” ujarnya.

Polisi juga menduga persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di wilayah Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

Moestafa mengatakan penyidik masih menggali keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta fakta lain dalam perkara tersebut.

“Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ungkap Moestafa.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Polisi memeriksa saksi, melakukan visum terhadap korban, memberikan pendampingan psikologis, serta mengamankan pakaian korban.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan pidana terhadap ER.

Pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Cabuli Tetangga hingga Hamil, Praktik Pengobatan Alternatif di Lebak Digerebek Massa

Moestafa menegaskan penerapan pasal tersebut belum final karena penyidik masih menyesuaikannya dengan hasil pemeriksaan.

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” tandasnya.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *