Posted in

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

Odih Kodari, Okasi TV
Nusron Wahid dalam pemberitaan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia di tengah panggilan KPK
Caption: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Imigrasi membenarkan perjalanannya ke Singapura dan Malaysia, di tengah dua kali ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB. (Foto: Instagram/kementerian.atrbpn)

OKASI TV | JAKARTA – Perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan di tengah dua kali ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Nusron bepergian ke kedua negara tersebut pada pekan lalu.

Berdasarkan data keimigrasian yang diketahuinya, Nusron berangkat ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Hendarsam menyebut perjalanan ke Malaysia tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Namun, Hendarsam belum mengetahui secara pasti waktu keberangkatan Nusron maupun kepastian kepulangannya ke Indonesia.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” imbuhnya.

Ia juga membenarkan adanya pendampingan petugas selama kegiatan dinas Nusron di Malaysia.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.

Dua Kali Absen dari Pemeriksaan KPK

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penyidikan KPK atas dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, tetapi ia tidak hadir karena agenda di lingkungan ATR/BPN.

Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa Nusron mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi serta penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidikan perkara tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *