OKASI TV | JAKARTA – Tiga perusahaan asuransi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2026, dengan nilai sengketa mencapai miliaran rupiah.
Salah satu perkara melibatkan artis sekaligus politisi Krisdayanti, yang menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Adapun PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Namun, SIPP belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan penggugat. Karena itu, tuntutan terperinci dalam perkara tersebut belum diketahui berdasarkan data yang tersedia.
Manulife dan Sequis Life Juga Menghadapi Gugatan
Selain Allianz, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menghadapi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.
Suk Fen Se mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum. Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tercatat sebagai tergugat.
Sementara itu, PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Perkara lainnya melibatkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life, yang digugat Kardius Hulu atas dugaan wanprestasi dengan nilai sengketa Rp1,27 miliar.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, perkara bernomor 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu terdaftar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Surat gugatan tercatat bertanggal 30 September 2026.
Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor, SH. PT Asuransi Jiwa Sequis Life menjadi tergugat, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.
Nilai sengketa dalam perkara Sequis Life mencapai Rp1.270.000.000. Namun, SIPP belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan terhadap ketiga perusahaan asuransi tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang digugat.
Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku. (*)
