OKASI TV | KAB. SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar dugaan penyelewengan solar subsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2026).
Polisi menangkap NS dan GJ dalam penggerebekan lokasi penampungan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penyidik menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU di jalur Serang–Merak.
Melansir keterangan Polda Banten, para pelaku menjalankan modus yang dikenal sebagai “kencing solar” dengan menggunakan truk tronton untuk membeli bio solar bersubsidi.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
Para sopir membeli solar subsidi menggunakan kode batang atau barcode Pertamina masing-masing sebelum membawa kendaraan menuju lokasi penampungan.
Di pangkalan PT YAMIKA, pekerja berinisial RH menyedot solar dari tangki kendaraan menggunakan selang dan memindahkannya ke jeriken berkapasitas 35 liter.
Setiap armada disebut menyetorkan tiga jeriken kepada jaringan tersebut untuk kemudian dikumpulkan dalam tandon atau kempu berkapasitas satu ton.
Penyidik menyebut NS berperan sebagai pemodal utama dengan mentransfer Rp1 juta kepada GJ untuk menjadi modal pembelian solar oleh para sopir dump truck.
Jaringan tersebut kemudian menjual kembali solar subsidi yang terkumpul kepada pasar industri dengan harga Rp11.000 per liter.
Maruli mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menahan NS dan GJ di Mapolda Banten.
Baca Juga: Jenazah Surakman ABK Arupadhatu 1 Ditemukan di Perairan Enggano, Begini Kronologinya
“Polda Banten terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan BBM subsidi sesuai aturan dan tidak nekat melanggar hukum,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita empat truk tronton dan satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Polisi juga mengamankan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi, satu pompa air listrik, empat selang penyedot, serta satu corong plastik.
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aktivitas penampungan serta distribusi solar bersubsidi yang dilakukan jaringan tersebut. (*)
