Posted in

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Radius 2 Kilometer Masih Terlarang

Odih Kodari, Okasi TV
Gunung Anak Krakatau berstatus Waspada setelah aktivitas gunungapi menurun
Caption: Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda yang status aktivitasnya turun dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) pada Senin (21/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

OKASI TV | KAB. SERANG – Status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan tersebut setelah mengevaluasi perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau secara menyeluruh.

Gunung api aktif tipe A itu berada secara administratif di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, tetapi pemantauan juga berlangsung dari Banten.

Petugas memantau aktivitas gunung melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang.

Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau sebelumnya berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lebak Belajar dari Rumah

Pemerintah menaikkan status tersebut setelah menemukan peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi pada tubuh gunungapi.

Catatan Badan Geologi menunjukkan Anak Krakatau mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.

Aktivitas kembali meningkat melalui erupsi menerus sejak 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.

Erupsi tersebut berlangsung sekitar 25 jam dan menghasilkan aliran lava berdasarkan pemantauan citra satelit.

Aliran lava bergerak dari pusat erupsi menuju arah barat laut hingga barat daya.

Setelah erupsi menerus berakhir, Anak Krakatau masih mengalami tujuh kali erupsi strombolian.

Namun, Badan Geologi mencatat aktivitas gunungapi tersebut menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Data deformasi turut menunjukkan deflasi atau penurunan pada tubuh Gunung Anak Krakatau selama periode pemantauan.

Baca Juga: Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Dihentikan

Pada 20 September 2026, kegempaan tercatat berupa satu kali Gempa Low Frequency dan Tremor Menerus dengan rata-rata amplitudo dua milimeter.

Meski status aktivitas turun, Badan Geologi masih menetapkan pembatasan bagi masyarakat dan pengunjung di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat, wisatawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung.

Badan Geologi juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Khusus masyarakat pesisir Banten dan Lampung, pemerintah meminta warga tetap tenang menghadapi informasi mengenai potensi tsunami akibat erupsi Anak Krakatau.

Masyarakat pesisir Banten dan Lampung tetap dapat beraktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan BPBD setempat.

Badan Geologi meminta masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan tersebut perlu mengikuti rekomendasi resmi pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan aktivitas gunungapi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *